Pencabulan 6 Orang Anak Dibawah Umur, Pedagang Buah di Tanjung Uban Ditangkap Polisi

127
Pelaku kasus pedofilia yang merupakan pedagang buah di Tanjunguban digiring polisi di Polsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).
Bintan, Radar BI | Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Tak tanggung-tanggung korbannya pencabulan sebanyak 6 orang anak yang masih berusia 10 tahun sampai 14 tahun. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pada hari Rabu (27/7/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Binta Utara AKP Sopandi, Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim pekerja sosial DinSos Kabupaten Bintan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YK alias UW berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA  Kurir Narkoba 9,4 Kg, Kapolres Lhokseumawe: 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA  Bareskrim Polri Telah Periksa 24 Saksi Terkait Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YK alias UW (berusia 48 Tahun) dilakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak.

Dengan cara disodomi yang dilakukannya mulai bulan mei 2022 sampai dengan bulan juli 2022, bahkan masing-masing anak lebih dari satu kali disodominya ditempat yang sama yaitu di rumah kos tersangka, tambah AKBP Tidar.

Perbuatan pidofilia tersebut dilakukan tersangka dengan cara atau dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka.

BACA JUGA  HKBN Tahun 2024, Hendri Septa Paparkan Strategi Pengurangan Risiko Bencana
BACA JUGA  Erianto Melayat ke Rumah Duka Mertua Adhrian Ascha di Kalumbuk

Setelah korban sampai dirumah tersangka kemudian tersangka memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa. Saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman.

Selanjutnya tersangka mencabuli korban, Setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rp. DX x”10.000.- hingga Rp. 20.000.- sebagai uang tutup mulut.

Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh dinas sosial kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial.

BACA JUGA  Polri Ungkap Modus TPPO dengan Kirim Mahasiswa ke Jepang
BACA JUGA  Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara yang dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016.

Lebih lanjut, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H. Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima milyar rupiah, pungkasnya AKBP Tidar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini