Penyidik Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Brigadir J di Mako Brimob

0
171
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.
Jakarta, Radar BI | Penyidik tim khusus (timsus) polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penyidik timsus polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, Kadiv Humas Polri mengatakan penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
BACA JUGA  Kakorlantas Polri Jalur Puncak di Libur Imlek Relatif Lancar

 

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim Polri,” ujar Dedi.

Secara paralel, Dedi Prasetyo menyebut pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.

“Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri,” ucapan.

BACA JUGA  Polda NTB Pecahkan Rekor Vaksinasi Massal Nasional dengan 33.522 Orang Sehari
BACA JUGA  Tersangka Ferdinand Hutahaean Mau Ajukan Praperadilan, Bareskrim Polri: Silakan Saja

 

Disisi lain, Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan
BACA JUGA  Hasil Otopsi Tim Forensik Polda Sulut Ungkap Kematian Wakil Bupati Kep. Sangihe

 

Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia, tutup Dedi. (Hms/Mbah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini