Radar BI, Banda Aceh | Polda Aceh bersama tim dari Bea Cukai menggagalkan peredaran 100 Kg sabu-sabu. Tiga kurir ditangkap bersama barang haram itu.
Kapolda Aceh Irjen. Pol. Ahmad Haydar mengatakan, ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia.
“Sabu ini rencananya akan didistribusikan pelaku ke Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Haydar, Selasa (30/11/2021).
Dia menyebut, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DI (berusia 26 tahun), H (berusia 30 tahun), dan MB (berusia 37 tahun). Tersangka DI dan H merupakan warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Sehari-hari mereka berprofesi sebagai nelayan.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh menangkap DI dan H pada, Sabtu (27/11/2021). Petugas mengamankan sebanyak 95 kilogram sabu-sabu.
Dua tersangka ini mengaku sabu-sabu yang diisi dalam 4 karung berwarna kuning dan disimpan di rumah H tersebut milik seseorang berinisial F. Polisi kini menetapkan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, polisi menangkap tersangka MB di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (23/11/2021) lalu. Sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang disimpannya disita polisi.
“Berkat pengungkapan ini, 100 kilogram sabu-sabu yang kita amankan, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” sebut Haydar dikutip Merdeka.com.
Saat ini ketiga tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda Aceh di Banda Aceh.
Ahmad Haydar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkoba di Aceh. Sebab kegiatan ini akan membunuh generasi-generasi kita secara masif,” ungkapnya. (mdk/yan)