Polda Jateng Ungkap Money Laundering Senilai 4 Miliar Hasil Bisnis Narkoba

90
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. dalam Konferensi Pers yang dihadiri para Pejabat Utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng.
Radar BI, Semarang | Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. dalam Konferensi Pers yang dihadiri para Pejabat Utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng. Bertempat di Mapolda pada hari, Rabu (29/12/2021).

Kapolda Jateng yang didampingi Wakapolda Jateng, Dirresnarkoba Jateng dan Kabid Humas Jateng menyampaikan, bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 Miliyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Adapun total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 miliar rupiah.

BACA JUGA  Taati Nasehat Ulama, Pj Bupati Dani Ramdhan Fokus Kerja Membangun Kabupaten Bekasi
BACA JUGA  Soal Dugaan Data BPJS Kesehatan Bocor, Tjahjo Kumolo: Segera Sahkan RUU PDP
Radar Berita Indonesia
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. dalam Konferensi Pers yang dihadiri para Pejabat Utama.

Seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 Kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas, tambah Kapolda Jateng.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., juga menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

BACA JUGA  Seorang ASN Ditemukan Tewas Ditempat SPA
BACA JUGA  Kondisi Tanggul Citarum Perhatikan, Warga Muara Gembong Terancam Hanyut

Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi). Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

“Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW. Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

BACA JUGA  2 Remaja Melakukan Hubungan Badan di Area Parkir Kawasan Sunter
BACA JUGA  Pecahkan Rekor MURI, 64 Peserta Tim Gowes Presisi Khatulistiwa Tempuh Jarak 508 Km Kurang dari 24 Jam

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW,” tambah Diresnarkoba Polda Jateng.

“Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” tutup Diresnarkoba Polda Jateng.

BACA JUGA  Terkait Terduga Teroris Jakarta Bekasi, Densus 88 Buru Pelaku Lainnya
BACA JUGA  2 Korban Tertimbun Tanah Longsor di Simalungun

Diakhir keterangannya, Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.

Atas perbuatannya, kini para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini