Kamis, Juni 8, 2023

Polda NTT Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kupang

Must Read
Kupang – Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis penilap baterai tower milik PT. Telkomsel di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Tiga pelaku berhasil diringkus yakni inisial YS (berusia 31 tahun), EP (berusia 28 tahun), dan RN (berusia 31 tahun) di lokasi berbeda di Kota Kupang.

Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis curi baterai tower milik PT. Telkomsel.

BACA JUGA  PJ Gubernur DKI Kini Melarang Pemudik Bawa Saudara ke Jakarta
BACA JUGA  Tersengat Listrik, Warga Purbalingga Jatuh dari Pohon Hingga Meninggal Dunia

Mereka adalah Yes alias Stuken (berusia 31 tahun), Epan (berusia 28 tahun), dan Rian (berusia 31 tahun) yang selama ini mereka diwilayah Kota danKabupaten Kupang, jelas Kabid Humas Polda NTT.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum masyarakat yang akan menjual baterai mirip baterai tower milik PT. telkomsel di seputaran Kelurahan Oeba dan Alak Kota Kupang.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos Bili melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita tim berhasil mengamankan Yes yang membawa 2 unit baterai tower merk shoto yang akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang”, jelasnya.

BACA JUGA  Walikota Binjai: Tugu Binjai Akan Disulap Bentuknya Seperti Bundaran HI
BACA JUGA  Bentuk Kepedulian Sosial, Irwan Basir Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Parupuk Tabing

Saat interogasi lanjut Kombes Krisna pelaku Yes mengakui sudah beberapa kali mencuri battrey tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Maulafa, Kota Kupang sebanyak 18 Unit batteray Merk Shoto dan dijual kepada Nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang.

Iklan

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 4 Tahun Penjara

Cianjur, Radar BI | Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dituntut...

More Articles Like This