Sulsel, Radar BI | Oknum anggota Polres Toraja Utara, Bripka G yang membekingi peredaran narkotika lintas kabupaten di Sulawesi Selatan sejak pada tahun 2022 lalu, akan segera menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan.
“Oknum polisi yang membeking pengedar narkoba itu tinggal menunggu sidang dari Propam Polda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, pada hari Senin (3/3/2023).
Tak hanya pihak Propam, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pun turut melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus beking peredaran narkoba di wilayah Sulsel.
“Direktur narkoba yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka oknum polisi,” ujarnya.
Kasus membekingi peredaran narkoba tersebut bermula ketika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menangkap empat orang pelaku pengedar sabu.
Saat rilis di hadapan awak media setempat, salah satu pelaku memberikan keterangan jika aksi mereka telah dilindungi pihak kepolisian.
Beredar video di media sosial salah satu pelaku memberikan keterangan di hadapan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo dan sejumlah awak media bahwa mereka berani mengedarkan sabu setelah dibekingi oknum polisi.
“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata salah satu pelaku dalam video viral tersebut.
Merespons pernyataan tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel turun ke Kabupaten Toraja Utara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tes urine seluruh personel.
Hasilnya, Propam Polda Sulsel menemukan Bripka G terlibat dalam peredaran narkoba sebagai pelindung dari jaringan pengedar sabu mulai dari Kabupaten Sidrap, Soppeng, hingga Toraja Utara.
“Menjalankan peredaran narkoba mulai dari pertengahan tahun 2022. Kemudian oknum polisi ini membekingi atau melindungi tersangka untuk menjual narkoba,” kata Komang dikutip dari CNN Indonesia pada 22 Februari lalu.
Komang menerangkan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Dari keterangan saksi tersebut diketahui oknum polisi inisial G ini telah menerima sejumlah uang dari tersangka.
“Dari saksi-saksi yang diperiksa menyebutkan tersangka pernah memberikan uang ke (G). Di situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Komang oknum polisi inisial G tersebut saat ini langsung diamankan dan sementara waktu untuk ditempatkan di tempat khusus guna pemeriksaan lebih lanjut terkait menjadi pelindung peredaran sabu di Kabupaten Toraja Utara.
“Kesimpulannya terbukti bahwa G melakukan pelanggaran disiplin, karena membekingi peredaran narkoba,” imbuhnya. (mir/kid)
Sumber: CNN Indonesia.