Polisi Tangkap Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

95
Jakarta, Radar BI | Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Andrie Bayuadjie alias AB (berusia 48 tahun) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Gitaris grup band Kahitna itu diamankan beserta barang bukti 45 valdimex diazepam atau psikotropika golongan empat.

Andrie Bayuadjie ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (2/6/2022) siang. “Hasilpengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AB kemudian disita barbuk berupa 45 valdimex diazepam,” ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, pada hari Jumat (3/6/2022).

Kombes Zulpan menuturkan, hasil tes urine terhadap Andrie Bayuadjie positif mengandung benzodiazepine. Adapun alasan AB mengonsumsi obat tersebut untuk menangkan diri.

BACA JUGA  Hari Jadi ke-75, Polwan Polda Aceh Salurkan Bantuan Tali Asih untuk Purnawirawan
BACA JUGA  Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Jakarta

“Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri,” ujarnya.

Kombes Zulpan mengungkapkan, AB sudah lama mengkonsumsi obat-obatan yang tergolong psikotropika. Setidaknya sudah belasan kali Andrie membeli obat-obatan terlarang.

“Pengakuan tersangka, Valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali (pembelian),” kata Kombes Zulpan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Terima Tim Nasional U-16 di Istana Merdeka
BACA JUGA  Gerak Cepat Tagana Sumbar Bantu Korban Banjir di Kota Padang

Kombes Zulpan mengungkap Andrie membeli psikotropika itu sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022. Berdasarkan data yang dibeberkan Kombes Zulpan, Andrie hampir setiap bulan membeli psikotropika tersebut. Polisi terus mengusut kasus ini, termasuk menyelidiki penjual psikotropika kepada Andrie.

“Kasus ini tidak terputus kepada tersangka ini, kita akan kembangkan lagi tapi tidak bisa akibat sampaikan sekarang karena tim masih bekerja,” katanya.

Kepada polisi, AB mengaku mengkonsumsi Valdimex untuk menenangkan diri dan mempermudah tidur. AB ditangkap karena membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

BACA JUGA  Pria Tanpa Identitas Tewas Tergantung di Kantin Kantor Dinas Syariat Islam
BACA JUGA  Lantik 2.073 Perwira Lulusan SIP, Ini Pesan Kapolri

“Saat melakukan pengobatan dan sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara online,” ucapnya.

“Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini