BerandaINFO POLRIPolres Salatiga Ungkap Kasus Penipuan Properti, Sertifikat Rumah Dilelang Bank

Polres Salatiga Ungkap Kasus Penipuan Properti, Sertifikat Rumah Dilelang Bank

Radar Berita Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait mafia tanah yang terjadi di Perum Cluster Nirwana Blok B3, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Kasus ini terungkap pada Selasa, 22 April 2025.

Tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan ini adalah Latifah (43), seorang developer yang berdomisili di Perum Kenanga, Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga. Latifah diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Semarang.

Dalam kasus tindak pidana penipuan ini, terdapat 11 korban, namun baru 3 orang yang melapor ke pihak kepolisian, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra. Total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp1.075.980.000 (Satu miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kejadian bermula pada awal tahun 2016. Saat itu, tersangka Latifah menawarkan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.

Penawaran dilakukan dengan sistem “pesan bangun” dan pembayaran secara cash tempo. Dijanjikan bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat kepemilikan akan diserahkan kepada pembeli.

Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Saat korban menanyakan, tersangka selalu menghindar dan memberikan alasan.

Para korban kemudian menerima Surat Pemberitahuan Pra-Lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa 4 sertifikat, beserta 8 sertifikat lainnya milik para korban, telah diagunkan oleh tersangka ke BPR dan terjadi kemacetan pembayaran.

Saat ini, sertifikat-sertifikat tersebut telah dilelang melalui lelang Ayda Decommad dan telah dikuasai oleh pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, tersangka Latifah diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelapor atau korban tambahan,” terang AKBP Veronica saat konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini