Polrestabes Medan Ringkus 4 Tersangka Penyelundupan Narkoba 13 Kg dan 10.000 Pil Ekstasi

125
Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan narkoba.
Radar BI | Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan narkoba dengan barang bukti 13 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, digelar di Mapolrestabes Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/12/2021).

Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang tersangka penyeludupan narkoba. Masing – masing berinisial SAS, PS (berusia 27 tahun) S (berusia 48 tahun) dan KA (berusia 42 tahun) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. Rencananya 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini akan diedarkan di Kota Medan.

BACA JUGA  Polda Papua Akan Usut Tuntas Kasus Kelompok Kriminal Bersenjata
BACA JUGA  Peringatan HUT RI ke-77, Irwan Basir: KNPI Kota Padang Jangan Hanya Sekedar Nama Tapi Harus Punya Makna

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, disalah satu hotel di Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, barang haram tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut. Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS.

BACA JUGA  Sigap Berantas Pinjaman Online Ilegal, Kabareskrim Polri Keluarkan Telegram
BACA JUGA  Bagindo Aziz Chan Youth Centre: Wadah Kreativitas dan Pertumbuhan Pemuda Kota Padang

Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS. Petugas kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai,” tambah Kapolrestabes Medan.

Dari pengakuannya, pelaku tersebut mendapatkan upah sebesar Rp.20 juta perkilo jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Selain mengamankan barang bukti 13 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi tim Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3392 OAK, 4 unit handphone berbagai merk.

BACA JUGA  Dishub Jamin Kualitas Corr Beton Pondasi Tiang PJU Kuningan Caang Sesuai Mutu K-250
BACA JUGA  Kapolda Sumut Cek Kesiapan PSU di Tiga Kabupaten

Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tegas Kapolrestabes Medan.

Tampak hadir mendampingi Kapolrestabes Medan dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, Labfor Polda Sumut serta personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini