spot_img
BerandaINFO POLRIPembunuhan Aktor Sandy Permana: Dendam Sejak 2017 Jadi Motif Utama

Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Dendam Sejak 2017 Jadi Motif Utama

Jakarta | Radar Berita Indonesia | Kasus pembunuhan aktor Sandy Permana yang melibatkan pelaku Nanang Irawan alias Gimbal berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum, menyatakan bahwa motif pembunuhan Sandy Permana ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi sejak 2017, akibat rasa sakit hati pelaku yang merasa direndahkan oleh korban.

Insiden fatal tersebut terjadi setelah korban memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah pelaku, yang memicu emosi dan tindakan penusukan oleh Nanang menggunakan pisau.

BACA JUGA  Keberadaan Bandara Bukit Malintang akan Meningkatkan Perekonomian Wilayah Tabagsel

Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa hal ini memperkuat dugaan bahwa dendam lama menjadi pemicu utama tindak kekerasan terhadap Sandy Permana.

NanangNanang Irawan alias Gimbal kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Nanang Irawan alias Gimbal dengan pemeriksaan lebih lanjut. Fokus penyidikan kini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan.

BACA JUGA  Isu Jokowi Bergabung ke Golkar, Jusuf Kalla: Ada Aturannya

Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk warga sekitar yang mungkin menyaksikan kejadian atau mengetahui hubungan antara korban dan tersangka. Barang bukti, seperti pisau yang digunakan dalam pembunuhan, sudah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Sementara itu, pihak keluarga Sandy Permana menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga meminta masyarakat untuk menghormati privasi keluarga selama masa berduka.

Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

BACA JUGA  Baru Bebas Remisi HUT ke-77 RI, Tiga Tersangka Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polda Bali

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Proses hukum terhadap Nanang Irawan alias Gimbal terus berlanjut. Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah dianggap lengkap (P21). Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mempersiapkan sidang perdana kasus ini.

Pihak kuasa hukum tersangka telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan emosi sesaat.

BACA JUGA  Peduli Dengan Warganya, Bupati Eka Putra Berikan Bantuan Perbaikan Rumah dan Biaya Pengobatan

Namun, aparat penegak hukum tetap berpegang pada fakta bahwa tindakan tersebut merupakan pembunuhan yang direncanakan secara spontan, didukung dengan bukti dan kronologi yang sudah dikumpulkan.

Di sisi lain, masyarakat terus memantau kasus ini, terutama karena korban, Sandy Permana, dikenal sebagai sosok publik yang memiliki banyak penggemar.

Dukungan untuk keluarga korban terus mengalir, dan beberapa rekan sesama aktor turut hadir dalam acara doa bersama untuk mengenang Sandy.

BACA JUGA  Bea Cukai Tanjung Pandan Gagalkan Penyeludupan 10.515 Botol Miras Ilegal Tak Bertuan

Polisi juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak membiarkan dendam berlarut-larut, karena dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak. (DP)

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini