Jakarta, Radar BI | Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya masih memburu satu orang terduga pencuri sepeda Santa Cruz berinisial A. A mencuri dua sepeda Santa Cruz seharga Rp 260 juta bersama dua rekannya.
Yakni KGA (berusia 26 tahun) dan RRA (berusia 24 tahun), di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, pada hari Minggu (17/7/2022) lalu. Adapun KGA dan RRA sudah ditangkap polisi.
“Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Kombes Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, pada hari Rabu (27/7/2022).
Dalam aksi pencurian itu, Imran menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. “Satu pelaku berperan loncat pagar, satu lagi yang ngambil (sepeda), dan pelaku satunya (A) mengawasi,” tutur dia.
Imran mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang bertemu saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2020.
“Jadi ini sebenarnya beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan pada tahun 2020, yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi,” kata Kombes Imran.
Dalam kasus ini, tersangka melakukan aksi pencurian dua sepeda tersebut di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.16 WIB.
Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda Santa Cruz dengan total harga senilai Rp 260 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pencurian tersebut.
“Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta,” ujar Kombes Imran.
Kepada polisi, pelaku mengaku dua sepeda curian tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta. Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya (mereka) menjual Rp 18 juta per dua unit, ungkap Kombes Imran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Kombes Imran.
Sumber: Divisi Humas Polri.