Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta

0
161
Polres Metro Depok menangkap dua pencuri sepeda Santa Cruz senilai Rp 260 juta. (Poto: Dicky Agung Prihanto).
Jakarta, Radar BI | Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya masih memburu satu orang terduga pencuri sepeda Santa Cruz berinisial A. A mencuri dua sepeda Santa Cruz seharga Rp 260 juta bersama dua rekannya.

Yakni KGA (berusia 26 tahun) dan RRA (berusia 24 tahun), di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, pada hari Minggu (17/7/2022) lalu. Adapun KGA dan RRA sudah ditangkap polisi.

“Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Kombes Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, pada hari Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA  Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
BACA JUGA  Surya Paloh Temui AHY di Markas Demokrat

 

Dalam aksi pencurian itu, Imran menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. “Satu pelaku berperan loncat pagar, satu lagi yang ngambil (sepeda), dan pelaku satunya (A) mengawasi,” tutur dia.

Imran mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang bertemu saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2020.

Radar Berita Indonesia

“Jadi ini sebenarnya beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan pada tahun 2020, yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi,” kata Kombes Imran.

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Apresiasi Gelaran Marathon Lintau Wisata 10K
BACA JUGA  Hari Anak Nasional, Walikota: Pemkot Binjai Akan Makin Perhatikan Anak Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

 

Dalam kasus ini, tersangka melakukan aksi pencurian dua sepeda tersebut di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.16 WIB.

Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda Santa Cruz dengan total harga senilai Rp 260 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pencurian tersebut.

“Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta,” ujar Kombes Imran.

BACA JUGA  Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polri: Pelaku Raup Untung Rp.285 Miliar
BACA JUGA  Polisi Benda Mencurigakan di Cipinang Ternyata Bom Palsu

 

Kepada polisi, pelaku mengaku dua sepeda curian tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta. Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya (mereka) menjual Rp 18 juta per dua unit, ungkap Kombes Imran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Kombes Imran.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini