Senin, Januari 13, 2025
No menu items!

Prostitusi Online Sesama Jenis Terbongkar di Bukittinggi

Must Read
Bukittinggi, Radar BI | Kasus prostitusi online sesama jenis (Gay) terbongkar di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Seorang muncikari prostitusi online sesama jenis berinisial DNF (berusia 17 tahun) diduga menjual seorang pria, Z (berusia 27 tahun) ke sesama jenis di aplikasi kencan online.

Kasus prostitusi online sesama jenis ini terungkap saat warga mengetahui ada transaksi prostitusi sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi.

Warga kemudian melaporkan kasus yang cukup memalukan itu ke pihak kepolisian, dan ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Muncikari yang masih di bawah umur itu pun ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Bupati Pemalang Terjaring OTT, KPK Tangkap 23 Orang

Penangkapan muncikari prostitusi online sesama jenis ini dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, DNF ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, laki-laki Z pada Rabu (14/6/2023).

“DNF kita tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang laki-laki dewasa,” ujarnya, pada Kamis (15/6/2023).

Dia menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan tindakan prostitusi sesama jenis di sebuah hotel.

BACA JUGA  Kapolri Instruksikan Jajaran Turun Temui Warga, Jaga Kepercayaan Publik

Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel.

“Di sana kami menemukan pelaku DNZ sedang menjajakan korban Z ke pelanggan. Lalu keduanya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaku dijerat dengan UU TPPO dan dikarenakan pelaku di bawah umur maka kita gunakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar

Sumber: Indeks News.

Iklan

Latest News

Studi Tiru dan Sinergi, Erianto: Langkah Strategis Muslimah Grup dan Konveksi Mahmuda

Radar Berita Indonesia | Kunjungan rombongan Konveksi Muslimah Grup ke Konveksi Mahmuda pada hari Minggu, 10 Januari 2024, di...

Artikel Lain Yang Anda Suka