Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

Putusan Sidang Etik: Bharada Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polri

Must Read
Jakarta, Radar BI | Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani putusan sidang kode etik profesi Polri pada hari Rabu (22/2/2023).

Hasilnya, Bharada Richard Eliezer ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA  Mabes Polri Tarik 3 Pamen dari KPK, Berikut Ini Namanya

Meski begitu, Bharada Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

BACA JUGA  Satu Rumah Dilalap Jago Merah, di Komplek Abadi Raya Kalidoni Palembang

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA  Razman Arif Menangkan Kasus Pekara Sengketa Tanah Ditingkat Kasasi Mahkamah Agung

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual, Fokus pada Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu...

Artikel Lain Yang Anda Suka