Radar BI, Tambun Utara | Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan sidak dua titik lokasi yang akan dibangun perumahan diduga tidak memiliki izin, Senin (13/12/2021).
Bangunan perumahan diduga tidak miliki izin tersebut, berada didua lokasi di RT 03/RW 03 dan RT 01/RW 06, Kampung Gabus Pabrik, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penyelidik dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang memprotes lokasi tersebut akan dibangun perumahan namun diduga belum memiliki izin.
“Hasil sidak akan kita laporkan ke pimpinan. Dan kita akan panggil pengembang untuk minta keterangan apakah sudah memiliki izin atau tidak disertai bukti-bukti,” ujarnya.
Sementara di lokasi sempat terjadi perdebatan antara perwakilan pengembang dan warga desa setempat. Meski begitu proses sidak berjan tertib.
Darip, warga Sriamur mengapresiasi kehadiran Satpol PP dan pihak kecamatan yang melakukan sidak sesuai permintaan warga.
“Hingga saat ini pembangunan belum berlangsung karena kami minta kejelasan soal izin.Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih tegas dalam penegakan hukum,” ujarnya. (Mulis)
Facebook Comments