Padang, Radar BI | Prinsip pengadaan ASN yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak dipungut biaya memerlukan pengawasan dari lembaga pengawasan eksternal agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Pengawasan seleksi ASN dilaksanakan untuk menghindari adanya kemungkinan maladministrasi atau penyimpangan lainnya atas tujuan penyelenggaraan seleksi ASN yang akan dicapai secara efektif dan efisien.
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada hari Selasa (07/11/2023).
Kedatangan Kadivmin langsung disambut hangat oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Yefri Heriani beserta Tim.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik turut aktif mengawasi pelaksanaan seleksi CASN dengan tujuan untuk memastikan apakah proses seleksi CASN telah berjalan sebagaimana mestinya, serta dapat memberikan tindakan koreksi apabila terdapat temuan guna memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua Instansi nantinya akan bekerjasama dalam pelaksanaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Penerimaan CASN di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat akan melibatkan Ombudsman RI dalam proses pengawasan dan penerimaan laporan masyarakat selama tahapan seleksi.
Sehubungan dengan pembukaan seleksi CASN 2023, terutama dalam wilayah kerja Kemenkumham, Beliau mengharapkan partisipasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat untuk membantu mengawasi jalannya penerimaan CASN tersebut.
“Supaya penerimaan CASN tahun ini bisa bebas dari KKN dan kita mendapatkan calon-calon Aparatur yang berintegritas, jadi kita minta bantuannya kepada Ombudsman Sumbar sebagai pengawas nantinya sehingga dapat mencegah indikasi kecurangan” Kata Ramelan
Ramelan menambahkan, untuk mendapatkan aparatur-aparatur yang berintegritas, jalannya seleksi ini tidak bisa main-main, apabila didapatkan indikasi kecurangan, kita bisa berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tentunya pernyataan dari Kadivmin mendapatkan tanggapan yang positif. Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat mengatakan bahwa Tim dari Ombudsman akan melakukan tugas sebagai pengawas pelaksanaan seleksi dengan semaksimal mungkin.
“Memang sudah tugas Ombudsman. Sama seperti penerimaan sebelumnya, Ombudsman juga ikut mengawasi seleksi penerimaan CASN dan hal yang sama juga akan kita lakukan guna menghindari penyimpangan” tutur Yefri
Ia juga mengatakan karena mengingat besarnya antusiasme masyarakat dengan penerimaan CASN ini, Ombudsman membuka peluang untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan Kemenkumham Sumatera Barat. Dengan ini diharapkan kita bisa bersama-sama menciptakan penerimaan CASN yang bersih, adil dan berintegritas.
“Dan atas kerja sama yang baik selama ini antara Kemenkumham Sumatera Barat dan Ombudsman, kami ucapkan banyak terima kasih”, pungkasnya.
Sumber: Humas Kemenkumham Sumbar.