Soerjo Hartono: Stok Pupuk Bersubsidi di Sumsel Aman

86
Radar BI, Palembang | Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk, dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk serta menjaga ketahanan pangan nasional.

Terutama pada musim tanam seperti saat ini, Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Disampaikan Vice President Humas Soerjo Hartono bahwa hingga 04 Februari 2022 stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 104.358,09 ton dan sebesar 16.018,60 ton untuk NPK bersubsidi.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar
BACA JUGA  Asisten SDM Kapolri: Polwan Bukan Sebagai Penghias di Kantor, Harus Turun ke Lapangan

“Untuk wilayah Sumsel stok yang masih tersedia yaitu 8.244,85 ton untuk Urea bersubsidi dan 4.810,75 ton untuk NPK bersubsidi. Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel”, terang Soerjo saat di temui di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).

Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.

BACA JUGA  Warga Bungus Mengeluhkan Abu Sisa Pembakaran PLTU Teluk Sirih
BACA JUGA  Tak Terima PHK Sepihak? Waluyo Minta Pendampingan Firma Hukum PAMA & Co

Terkait harga pupuk, VP Humas Pusri, Soerjo Hartono mengatakan di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu  Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.

“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah kami informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan”, jelas Soerjo.

BACA JUGA  Peduli Korban Bencana Semeru FRB Serahkan Bantuan Melalui Kodim 0825/12
BACA JUGA  Pengamanan KTT ASEAN, Kakorlantas Polri Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar.

Menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani”, tutup Soerjo.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini