Terlibat Kejar – kejaran di Perairan Nunukan, Polisi Gagalkan Pengiriman 13 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

150
Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan 13 pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia di perairan Nunukan.
Nunukan, Radar BI | Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, setelah terlibat kejar-kejaran di perairan Nunukan.

“Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perairan Nunukan pada hari Jumat (15/7/2022) pada pukul 18.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes. Pol. Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara, Ipda. Hendra Tri Susilo di Tarakan pada hari, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA  Kapolri Harapkan Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti Jadi Renungan Polri Untuk Jadi Lebih Baik
BACA JUGA  Kadisdik Ilyas: Tes Urin Ini Bukan Mencari Kesalahan, Melainkan Diteksi Dini Pembinaan ASN Guru

Serta berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan pengurus PMI ilegal dan sudah dilakukan penahanan.

“Ada satu orang lagi pelaku berinisial Y selaku pengurus masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO),” kata Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Pengungkapan pengiriman PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah ini sempat terlibat kejar-kejaran di laut, saat hendak diamankan.

BACA JUGA  Ganjar Bergerak Lebih Cepat Membawa Indonesia Menjadi Negara Maju
BACA JUGA  Pemko Padang Terbaik 1 Realisasi BOK POM dari BPOM RI

Dua speedboat yang digunakan sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Speedboat ditangkap pada titik koordinat 4.09’.110”N – 117.41”.187”E, masih dalam wilayah perairan Nunukan.

“Kondisi laut saat itu gelombang tinggi, tapi tetap kami kejar. Potong duluan sebelum mereka masuk ke wilayah Malaysia. Kalau sudah melewati perbatasan itu, kami tidak bisa melakukan tindakan, karena bukan wilayah hukum kepolisian RI,” katanya.

Dalam speedboat yang diamankan ini, memuat 13 orang calon PMI kemudian motoris speedboat berinisial AT dan MD, anak buah kapal berinisial FW dan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua unit speedboat dan tiga unit telpon genggam.

BACA JUGA  Gempa Bumi Kekuatan 5,1 Magnitudo Melanda Maluku
BACA JUGA  Harga BBM Naik, Pertalite Jadi Rp10.000, Pertamax Rp14.500, Jokowi: Pemerintah Berupaya Sekuat Tenaga Untuk Melindungi Rakyat

“Kami menggagalkan keberangkatan belasan warga Negara Indonesia (WNI) dari perairan Nunukan menuju Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat. Menyebutkan di perairan Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia ada PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia,” kata Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Selanjutnya, Unit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di perairan Nunukan menuju Bambangan, Nunukan, dengan tujuan Malaysia.

Di perbatasan Indonesia-Malaysia ini pihaknya berhasil mendapatkan dua unit speedboat yang membawa TKI ilegal.

BACA JUGA  Residen IPWL LRPPN BI dan Komunitas RC Adakan Syukuran serta Ramah Tamah
BACA JUGA  Ganjar Bergerak Lebih Cepat Membawa Indonesia Menjadi Negara Maju

Pihaknya kemudian mengamankan sebanyak 13 WNI, calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari 13 orang ini, dari 5 orang diantaranya pria dewasa kemudian 7 orang wanita dan satu orang anak-anak.

Untuk asal daerah calon PMI ini, enam orang berasal dari Adonara, Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tujuh orang lainnya berasal dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap ke 13 calon PMI ini mengaku tertarik bekerja ke Malaysia karena dijanjikan gaji atau upah yang tinggi,” katanya.

Setelah diamankan, satu orang pelaku yang merupakan pengurus ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Kapolri Harapkan Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti Jadi Renungan Polri Untuk Jadi Lebih Baik
BACA JUGA  Kadisdik Ilyas: Tes Urin Ini Bukan Mencari Kesalahan, Melainkan Diteksi Dini Pembinaan ASN Guru

Sedangkan untuk 13 orang calon TKI tersebut ke kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing.

Sementara itu, satu orang penumpang yang merupakan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH maupun motoris kapal dan ABK dijadikan saksi. Namun, saat ini dipulangkan sementara.

Kepada F yang merupakan pengurus dilakukan penahanan dengan sangkakan pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kemudian satu orang lagi masih dalam pengejaran,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini