Radar BI, Palembang | Sempat menjadi buron kepolisian selama 10 hari, Apriansyah alias Cuplis, suami yang tega membakar istrinya Susilawati (berusia 32 tahun) ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Inisial Cuplis tersangka pelaku membakar istri berhasil ditangkap saat baru saja tiba di Palembang, setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisan, pelaku sengaja melarikan diri ke kawasan Gelumbang Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat Press release Polsek SU I, Kapolsek SU I Palembang Kompol. A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari, Rabu (29/12/2021).
“Kita mendapatkan informasi pelaku sedang dalam perjalanan dari Gelumbang menuju Palembang. Kemudian anggota kita melakukan penangkapan,” katanya.
Sementara itu, Kompol Firdaus menjelaskan bahwa pelaku menyiram istrinya dengan bensin lalu dibakar dengan korek gas.
“Motif pelaku membakar istrinya sendiri dikarenakan cemburu, dimana terjadi selisih paham antara pelaku dan korban. Sampai pelaku emosi dan membeli bensin lalu membakar istrinya” jelasnya
tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Untuk barang bukti kita amankan pakaian korban dan botol bekas bensin,” tuturnya.
tersangka Cuplis mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung dengan ucapan korban.
“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia. Ditambah lagi, saya cemburu pak. Banyak tetangga yang bilang kalau dia selingkuh, tetapi saya belum mendapatkan bukti,” pungkasnya.