Tindak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Beras Bansos Terkubur di Depok Dihentikan

128
Tindak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Beras Bansos Terkubur di Depok Dihentikan
Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia.
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait temuan beras bantuan presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat. Dari penyelidikan polisi sejauh ini belum ditemukan unsur pidana terkait temuan beras bansos yang dikubur itu.

“Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ada 3,4 ton beras bansos yang dikubur oleh JNE selaku transporter. Ia menambahkan, ‘penguburan’ beras bansos tersebut sudah sesuai prosedur pemusnahan barang rusak.

BACA JUGA  Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Kepulauan, 3 Tersangka Diamankan
BACA JUGA  Irwan Basir: Bergerak Bersama Membangun Negeri

 

“Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak,” katanya Kombes Endra Zulpan.

“Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak,” imbuhnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus ini. Di antaranya dari pihak Kemensos, Bulog, JNE, dan PT DNR selaku vendor pemenang tender dalam pendistribusian bansos.

Menurut Kombes Zulpan, beras-beras itu rusak sehingga pihak JNE menggantinya. Atas hal itu, negara disebut Kombes Zulpan tidak mengalami kerugian.

BACA JUGA  Wujudkan Polisi Presisi, Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan Dengar Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA  Ketua Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Tidak Setengah Hati Tangani Kekerasan KKB

 

“Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak, kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak, jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak,” ucap Kombes Zulpan.

“Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kemensos maupun pemerintah, sehingga dalam hal ini bisa disampaikan bahwa dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu negara tidak dirugikan.

Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan. Jadi kita sudah mengecek datanya semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak covid ini tersalurkan semuanya,” imbuh Kombes Zulpan.

BACA JUGA  BNN RI dan Bareskrim Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Untuk Laksanakan Rehabilitasi
BACA JUGA  Polisi Gerebek Rumah Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes pol Auliansyah Lubis mengatakan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok tersebut dihentikan polisi.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Kombes Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

BACA JUGA  Satbinmas Polres Majalengka Beri Himbauan Percepatan Vaksin Lewat Pemutaran Jinggle
BACA JUGA  7 Fakta Mengerikan Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren

 

Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini