BerandaKRIMINALTragedi 9 Penambang Tewas, Publik Soroti Sikap Pemkab dan APH terhadap PETI...

Tragedi 9 Penambang Tewas, Publik Soroti Sikap Pemkab dan APH terhadap PETI Sijunjung

Radar Berita Indonesia – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik pasca tragedi longsor tambang yang menewaskan sembilan penambang di kawasan Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, beberapa waktu lalu.

Peristiwa tragis tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah lama berlangsung di wilayah tersebut.

Aktivitas tambang emas ilegal atau PETI dilaporkan kembali marak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sijunjung.

Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi aktivitas tambang tanpa izin di antaranya Kecamatan Kupitan, Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, hingga Kecamatan Kamang Baru.

Aktivitas PETI di sejumlah kawasan di Kabupaten Sijunjung diketahui bukan lagi menjadi rahasia umum. Sejumlah lokasi penambangan disebut beroperasi secara terbuka menggunakan ponton, box talang, hingga alat berat di sepanjang aliran sungai.

Bahkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan ratusan pekerja yang setiap hari menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Sijunjung, telah melakukan langkah maksimal dalam pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung meninjau aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gando, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung meninjau aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gando, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026).

Sorotan publik semakin menguat setelah Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Batu Gando, Nagari Muaro, Selasa (19/5/2026).

Dalam kunjungan itu, gubernur menyaksikan langsung aktivitas tambang emas yang masih beroperasi menggunakan ratusan box talang di atas ponton di sepanjang sungai.

Kunjungan gubernur tersebut seolah memperlihatkan bahwa praktik PETI di Sijunjung masih berlangsung secara masif dan belum sepenuhnya terkendali.

Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui melanggar aturan hukum dan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan serta korban jiwa.

Mahyeldi dalam keterangannya meminta para penambang segera mengurus legalitas tambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah disiapkan pemerintah.

“Kalau belum punya izin, segera urus izinnya. Pemerintah sudah menyiapkan WPR dan mendorong penerbitan IPR agar aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan,” ujar Mahyeldi.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mencari nafkah dengan cara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun merusak lingkungan.

Tragedi longsor yang menewaskan sembilan penambang di Koto VII menjadi bukti nyata tingginya risiko aktivitas tambang ilegal. Selain longsor, banjir di sekitar lokasi tambang juga dilaporkan menghanyutkan puluhan ponton dan peralatan tambang milik warga.

Sejumlah kalangan menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di berbagai titik di Kabupaten Sijunjung.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap penanganan persoalan tambang ilegal tidak hanya dilakukan melalui penertiban semata, tetapi juga disertai solusi nyata bagi warga yang menggantungkan ekonomi dari sektor pertambangan rakyat.

Pemerintah dinilai perlu mempercepat proses legalisasi tambang rakyat agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat bekerja dengan aman.

Selain persoalan hukum dan keselamatan kerja, aktivitas PETI juga menjadi perhatian karena berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, serta memicu bencana alam di kawasan sekitar tambang.

Hingga kini, persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga setempat agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read