BerandaDAERAHDKI JAKARTAUjaran Kebencian di Live YouTube, Resbob Resmi Diamankan Polisi

Ujaran Kebencian di Live YouTube, Resbob Resmi Diamankan Polisi

Radar Berita IndonesiaKepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyebaran ujaran kebencian di ruang digital. Terbaru, seorang YouTuber sekaligus streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) atau yang dikenal publik dengan nama Daus atau Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas dugaan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Penangkapan dilakukan setelah konten siaran langsung MAF di platform YouTube viral dan memicu kegaduhan luas di media sosial.

Dalam siaran di platform YouTube tersebut, tersangka diduga mengucapkan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan dan hasutan terhadap salah satu suku di Indonesia, yakni suku Sunda, sehingga menimbulkan kemarahan dan keresahan masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rezsa Ramadianshah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (12/12/2025).

Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemetaan pergerakan tersangka, polisi akhirnya berhasil mengamankan MAF di wilayah Jawa Tengah.

“Kami telah menangkap tersangka atas nama MAF alias Daus alias Resbob. Yang bersangkutan membuat konten siaran langsung di YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia,” ujar Kombes Rezsa saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025).

Rezsa mengungkapkan, proses penangkapan tidak berjalan mudah lantaran tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.

Berdasarkan hasil pelacakan, YouTuber sekaligus streamer MAF sempat berada di Surabaya, kemudian Surakarta, hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah pendopo di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Tersangka kami tangkap bukan di rumah, melainkan di sebuah pendopo di desa. Yang bersangkutan diduga berusaha bersembunyi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah, terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah enam tahun penjara.

Tidak hanya berhenti pada satu pelaku, Polda Jawa Barat juga mengembangkan penyidikan dengan mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga turut membantu dalam proses pembuatan dan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian tersebut.

“Dalam pembuatan konten hina suku sunda itu, tersangka tidak sendiri. Ada dua orang lain yang membantu, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing,” tambah Rezsa.

Polda Jabar turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, khususnya dari kalangan masyarakat Sunda, yang telah melaporkan dan memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurut Rezsa, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari konten provokatif.

“Kami memahami bahwa konten ini sangat sensitif dan telah melukai perasaan banyak pihak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

MAF diketahui berusia 25 tahun, lahir pada tahun 2000, dan aktif sebagai kreator konten di media sosial sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini