Radar Berita Indonesia – Aroma penyimpangan kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sebanyak 18 paket perencanaan dan 18 paket pengawasan proyek tahun anggaran 2025 yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai total mencapai Rp720 juta, diduga fiktif dan sarat pelanggaran administrasi.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, sejumlah tenaga ahli teknik dan konsultan perencana yang tercantum dalam dokumen kontrak ternyata tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam penyusunan maupun pengawasan kegiatan proyek.
Nama dan ijazah mereka diduga hanya “dipinjam” untuk memenuhi syarat administrasi, agar proyek terlihat sah dan sesuai prosedur.
Padahal, praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan hukum dan tata kelola keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik harus transparan, akuntabel, dan berbasis hasil kerja nyata, bukan rekayasa administratif.
UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan, “Anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berpotensi Korupsi dan Pelanggaran Good Governance
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, karena dapat merugikan keuangan daerah dan melanggar asas good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

DPRD Talaud Desak Penegakan Hukum
Menanggapi temuan ini, Anggota DPRD Talaud dari Fraksi Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan kasus proyek fiktif Dikpora Talaud tersebut ke Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kepala Dinas Dikpora sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab. Penggunaan tenaga ahli fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap PP dan UUD yang mengatur tata kelola keuangan negara,” tegas Kofia saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Desakan Reformasi Administrasi Proyek
Kofia juga mendesak agar seluruh tenaga insinyur teknik dan konsultan perencana wajib hadir langsung dalam proses penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kegiatan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan mencegah kembali munculnya proyek fiktif yang dapat merugikan masyarakat serta negara.



https://shorturl.fm/sTg1R