Padang, Radar BI | Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi mengatakan, sekitar 24.000 warga Sumatera Barat dinonaktifkan dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Kementerian Sosial.
“Warga Sumbar jangan terkejut kalau BPJS Kesehatan tidak aktif, ini dikarenakan mereka sudah mampu sehingga tidak lagi dibayarkan atau NIK belum di update,” kata Yessy kepada wartawan, pada hari Kamis (14/9/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang menyampaikan, masyarakat tidak terkejut saat menggunakan kartunya diharapkan mereka melakukan pengecekan. Dalam pengecekan dapat dilakukan melalui mobile JKN atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400.
Jika diketahui kartunya BPJS Kesehatan tidak aktif, maka dapat menanyakan hal itu ke dinas sosial setempat. Kartu dapat diaktifkan kembali, jika mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari kementerian sosial.
Lalu mereka mengupdate NIK-nya sehingga kartunya kembali aktif. Menurut Yessy, jika selama 6 bulan kartu yang dinonaktifkan itu tidak diurus maka selamanya kartu tesebut tidak dapat digunakan lagi, ujarnya.
Lebih lanjut, Yesy mengatakan jangan terkejut nanti pas berobat ternyata kartunya tidak aktif lagi. Jadi silahkan cek. Kartu BPJS yang dinonaktifkan merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang menjadi pembayar iuran masyarakat tersebut.
“Jadi mereka berhak menonaktifkan kartu karena kementerian yang membayar iurannya. Jadi kita berharap masyarakat cepat tanggap dan Pemerintah Daerah proaktif membantu warganya jika memang terjadi kesalahan,” ujarnya.
Manfaat JKN KIS
Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS, diharapkan segera mendaftar. Sebab ada tiga manfaat yang bisa didapatkan masyarakat.
“Pertama bentuk perlindungan, kedua bentuk gotong royong antar sesama dan ketiga bentuk kewajiban sebagai warga negara yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan perbedaan JKN dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Banyak yang beranggapan, kalau KIS itu bantuan yang diberikan pemerintah.
Disini kita luruskan kalau JKN itu nama programnya, BPJS Kesehatan penyelenggaranya dan KIS itu nama kartunya, tuturnya.
Peserta JKN terdiri dari dua kelompok. Pertama peserta Penerima Bantuan Upah (PBI) yang dibayarkan dari APBN dan yang kedua Non PBI. 107.