Radar Berita Indonesia | Kota Padang jelang memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum.
Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga Kota Padang.
Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menekankan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Padang agar menjunjung netralitas dan integritas.
Andree Algamar menuturkan ASN harus berjibaku membangun wilayah kerja yang transparan, berintegritas, dan netral. Sebab, pelanggaran netralitas berpotensi merusak sumber daya birokrasi. Dalam Sosialiasi Netralitas ASN di Gedung Youth Center Bagindo Aziz Chan, pada hari Kamis, (4/7/2024).
Tidak boleh ada intervensi politik yang mengarah pada keberpihakan atau memengaruhi proses pemilihan. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Sebab, ASN akan menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah tidak akan tercapai,” ujarnya.
Andree menyampaikan bahwa ASN boleh memahami dan mengikuti perkembangan politik namun, tidak boleh terlibat politik praktis. Keberhasilan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan yang transparan, tetapi juga oleh keterlibatan ASN yang bersikap netral dan profesional.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kabankesbangpol) Kota Padang Tarmizi menyampaikan acara sosialisasi ini diikuti oleh 173 ASN, yang terdiri dari pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Padang.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan serta penandatanganan pakta integritas. Diikuti Forkopimda se-Kota Padang, dan Bawaslu Kota Padang.
Dikutip dari akun Menteri Keuangan diketahui berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai, antara lain:
A. Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
B. Pentingnya Menciptakan Pemilu Yang Damai
C. Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Uraian-uraian tiga poin diatas mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga pemilu yang damai, dapat diuraikan pada penjelasan dibawah ini.
Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
A. Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.