Baru Bebas, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Jadi Tersangka

210
KPK
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Sebelumnya mantan bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang, terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada tahun 2019.

Deputi Penindakan KPK Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K. menjelaskan, penetapan ini setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

BACA JUGA  11 Program Pemerintah Kota Padang Mewujudkan Masyarakat Madani Berbasis Pendidikan

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 lalu dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ujar Karyoto dalam konferensi pers pada hari, Kamis (29/04/2021).

Selanjutnya, Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada tahun 2019.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Karyoto.

BACA JUGA  Polri Berhasil Tangani 18 Kasus Penipuan Investasi dan Asuransi

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dijerat Pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II-A Tangerang selama 2 tahun.

BACA JUGA  Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Kaltim: Bukti Pengawasan Polri Semakin Kuat

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya. MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun kurungan di dalam penjara.

Selama menjalani masa hukuman Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman, hingga membuatnya bebas pada hari Kamis 29 April 2021. Namun Sri Wahyumi Maria Manalip harus kembali ke ruang tahanan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Pemuda di Sukabumi Tewas Dibacok 2 Pria

KPK menahan Sri Wahyumi Maria Manalip selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhitung mulai pada tanggal  29 April 2021 hingga 18 Mei 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini