Radar Berita Indonesia – Sejumlah warga dan ahli waris dari empat desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, menyuarakan keberatan keras atas dugaan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai bermasalah, tidak transparan, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek yang dipersoalkan adalah Sertifikat HGB Nomor 00007 yang berdasarkan data resmi diketahui berakhir masa berlakunya pada tahun 2023.
Hingga masa berakhir tersebut, warga menyatakan tidak pernah ada aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertanahanlapangan
Namun demikian, berdasarkan penelusuran warga melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, “Sentuh Tanahku”, sertifikat HGB tersebut diduga telah diperpanjang hingga tahun 2025, meskipun sejumlah syarat penting dinilai tidak terpenuhi.
Kejanggalan Perpanjangan HGB
Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses perpanjangan HGB tersebut, di antaranya:
– Masa berlaku HGB telah berakhir sejak 2023.
– Izin sebelumnya disebut telah dicabut sekitar dua tahun lalu
– Tidak adanya keterbukaan dokumen perpanjangan di tingkat desa
– Patok batas tanah di lapangan diduga bermasalah
– Peta bidang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan
Selain itu, salinan resmi perpanjangan HGB tidak ditemukan di Kantor Desa Minaesa, sementara luasan tanah HGB diduga melampaui batas awal sertifikat.
Sejumlah bidang tanah milik warga bahkan disebut tidak pernah diperjualbelikan, namun masuk dalam klaim HGB perusahaan.
“Tanah yang tidak pernah kami jual tiba-tiba masuk dalam sertifikat HGB. Patoknya jauh dari tanah milik pemilik asli,” ujar salah satu ahli waris.
Legal Standing Perusahaan Dipertanyakan
Warga juga mempertanyakan legal standing perusahaan pemegang HGB yang dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga kini, warga mengaku tidak mengetahui secara jelas: Status hukum perusahaan, Dasar perolehan hak atas tanah, Dasar hukum perpanjangan HGB, Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keberpihakan aparat pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait, yang dinilai lebih melindungi kepentingan korporasi dibandingkan hak-hak masyarakat.
Dinilai Bertentangan dengan Kebijakan Nasional
Warga menegaskan, dugaan perpanjangan HGB ini bertentangan dengan kebijakan Presiden RI serta arahan Kementerian ATR/BPN yang menekankan: Penertiban HGB dan HGU korporasi bermasalah, Tidak memperpanjang hak atas tanah yang tidak produktif, Pemberantasan praktik mafia tanah, Ironisnya, di tengah program nasional ketahanan pangan, masyarakat justru mengaku kehilangan akses atas tanah warisan mereka sendiri.
Pernyataan Sikap Warga
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan: “Kami rakyat berbicara. Pemerintah dipilih oleh rakyat, bukan untuk menutup mata atas ketidakadilan. Jangan biarkan anak cucu kami kehilangan tanah karena permainan mafia tanah.”
Desakan kepada Aparat dan Lembaga Pengawas
Warga dan para ahli waris mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas terkait untuk:
– Turun langsung ke lapangan
– Membuka secara transparan seluruh dokumen perpanjangan HGB
– Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum
– Masyarakat menegaskan akan terus menyuarakan persoalan ini secara terbuka demi keadilan agraria dan kepastian hukum.
Sumber: Robby Sigar.
Editor: Maha Rajo Dirajo.



Share our offers and watch your wallet grow—become an affiliate!