BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHSPPG Tak Beroperasi Tetap Digaji Rp6 Juta, DPR Sebut Skandal Anggaran

SPPG Tak Beroperasi Tetap Digaji Rp6 Juta, DPR Sebut Skandal Anggaran

Radar Berita Indonesia – Kebijakan pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Program yang tetap mengucurkan dana sebesar Rp6 juta per hari kepada unit yang ditutup sementara dinilai tidak logis dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menyalurkan insentif harian kepada SPPG, meskipun sejumlah unit diketahui tidak beroperasi sejak awal April 2026.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut etika penggunaan anggaran negara.

Pernyataan kritik disampaikan pada Rabu (29/4/2026), menyusul penjelasan Kepala BGN dalam agenda sebelumnya terkait operasional SPPG di berbagai daerah.

Menurut Charles, pemberian dana kepada unit yang tidak beroperasi menunjukkan ketidaksesuaian antara tanggung jawab dan konsekuensi.

Ia menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi anggaran.

“Pernyataan Kepala BGN bahwa insentif tetap diberikan kepada SPPG yang ditutup sementara bukan sekadar cacat logika. Ini skandal moral dan penghinaan terhadap nalar publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya insiden yang mencerminkan kegagalan layanan, termasuk kasus keracunan, yang seharusnya menjadi evaluasi serius, bukan justru diikuti dengan tetap mengalirnya anggaran.

“Bagaimana mungkin pihak yang lalai hingga menyebabkan masyarakat dirugikan justru tetap menerima Rp6 juta setiap hari?” ujarnya.

Data BGN mencatat sebanyak 1.720 SPPG ditutup sementara sejak awal April 2026. Namun demikian, seluruh unit tersebut tetap menerima insentif harian dengan alasan kebutuhan operasional non-layanan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung proses pembenahan, termasuk pelatihan karyawan dan pemenuhan standar operasional.

“Untuk yang ditutup sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan,” ujarnya saat peresmian SPPG di Universitas Hasanuddin, Selasa (28/4/2026).

BGN menyebut penutupan sementara dilakukan karena sejumlah unit belum memenuhi persyaratan teknis, seperti ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Proses perbaikan dan sertifikasi saat ini tengah berlangsung, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sertifikatnya keluar dalam waktu sebulan,” kata Dadan.

Kebijakan ini dinilai menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi, pemerintah mengampanyekan efisiensi anggaran. Namun di sisi lain, dana negara tetap dialokasikan kepada unit yang belum memberikan layanan kepada masyarakat.

Charles menilai anggaran tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih prioritas, seperti pendidikan atau peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Pemerintah menggemborkan efisiensi, tapi uang negara justru dihamburkan untuk unit yang tidak beroperasi,” ujarnya.

Komisi IX DPR RI memastikan akan memanggil BGN dalam rapat kerja guna meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut. DPR juga akan mengevaluasi arah program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan sesuai tujuan awal.

“Tujuan program ini untuk perbaikan gizi, bukan bagi-bagi proyek,” tegas Charles.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ketika layanan terhenti tetapi dana tetap mengalir, kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya.

Kini, DPR bersiap meminta klarifikasi. Sementara itu, publik menunggu jawaban yang tegas dan terbuka dari pemerintah.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read