BerandaWALIKOTAOknum Dubalang Kota Diduga Curi Rempah, Fadly Amran: Langsung Dipecat Tidak Hormat

Oknum Dubalang Kota Diduga Curi Rempah, Fadly Amran: Langsung Dipecat Tidak Hormat

Radar Berita Indonesia – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota Dubalang Kota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penangkapan seorang oknum Dubalang Kota yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah gudang rempah di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Menurut Fadly Amran, keberadaan Dubalang Kota dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membantu menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, setiap anggota dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa, termasuk bagi anggota Dubalang Kota,” tegas Fadly kepada awak media, Jum’at (3/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, oknum Dubalang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya.

Langkah pemberhentian itu, kata Fadly, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga kredibilitas program Dubalang Kota sekaligus menunjukkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Fadly juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun integritas seluruh anggota Dubalang Kota yang selama ini menjalankan tugas dengan baik di lapangan.

Pemerintah Kota Padang, lanjutnya, tetap berkomitmen melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh personel Dubalang Kota agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, kasus dugaan pencurian yang melibatkan oknum Dubalang Kota tersebut kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemko Padang juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Dubalang Kota maupun aparatur lainnya agar senantiasa menjaga integritas, menaati hukum, dan mengemban amanah yang diberikan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Petugas Polsek Padang Selatan memperlihatkan barang bukti berupa cengkeh kering yang disita dari seorang pria berinisial HRF (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rempah di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Dokumentasi/Polsek Padang Selatan)
Petugas Polsek Padang Selatan memperlihatkan barang bukti berupa cengkeh kering yang disita dari seorang pria berinisial HRF (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rempah di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Dokumentasi/Polsek Padang Selatan)

Dubalang Pasa Gadang Ditangkap Usai Diduga Curi 93 Kilogram Cengkeh, Polisi Sita Barang Bukti

Sebelumnya, Seorang pria berinisial HRF (22) yang diketahui merupakan anggota Dubalang di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, diamankan jajaran Polsek Padang Selatan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rempah.

Pelaku ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke gudang rempah yang berlokasi di Jalan Pasar Hilir Nomor 21, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, dengan cara membongkar dinding seng bangunan.

“Pelaku masuk ke gudang rempah milik korban dengan cara membongkar seng dinding gudang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil empat karung cengkeh kering, kemudian menyembunyikannya di balik pagar dekat rumahnya,” ujar Iptu Saprianto, Kamis (2/7/2026).

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Vivi Surya Ningsih (39), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Padang Selatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp9,5 juta.

Menerima laporan dari korban, personel Polsek Padang Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat karung cengkeh kering dengan berat total 93 kilogram, sepasang sandal jepit berwarna merah, satu helai kaus berwarna biru, serta rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, HRF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Padang Selatan. Penyidik terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dubalang Kota merupakan unsur yang bertugas membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.

Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, dubalang dikenal sebagai penjaga keamanan adat. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan institusi maupun anggota Dubalang lainnya. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read