Kantor Pinjol Ilegal di Kapuk Digrebek Polda Metro Jaya, Berikut Ini 14 Aplikasinya

131
Radar BI, Jakarta | Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor. Bertempat disalah satu ruko Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari, Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan didampingi oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.

“Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan,” ujarnya.

BACA JUGA  Gempa Bumi 5,6 SR Guncang Sumbar, Warga Berhamburan Keluar Rumah
BACA JUGA  Pemilu Seperti Sepak Bola, Muhaimin Iskandar: Kalau Ada yang Curang Diteriaki

Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sejumlah nama 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain:

1. Dana Aman.
2. Uang Rodi.
3. Pinjaman Terjamin.
4. Kantung Rupiah.
5. Dana Induk.
6. Dana Roket.
7. Dana Online.
8. Modal Uang.
9. Tercepat.
10. Uang Tunai.
11. Cashworld.
12. Pinjaman Kedua.
13. Lava.
14. Go Kredit.

BACA JUGA  Irwan Basir Apresiasi Program Pemerintah Kota Padang Pembukaan Jalan Baru di Kelok
BACA JUGA  Residen IPWL LRPPN BI dan Komunitas RC Adakan Syukuran serta Ramah Tamah

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim “reminder” untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo, tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan Sebanyak 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA  Percepatan Vaksin, Polres Majalengka Penting kesadaran Masyarakat Peduli Kesehatan
BACA JUGA  Manfaat Salak Cegah Penyakit Kanker hingga Menjaga Kesehatan Mata

“Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan,” katanya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan, penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini