Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka

162
Ilustrasi.
Semarang, Radar BI | Satgas Mafia Tanah telah menetapkan sembilan tersangka terkait kejahatan tersebut. Saat ini, Satgas Mafia Tanah telah memiliki lima target dalam penanganan kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Mafia Tanah ini merupakan kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dibentuknya di Jateng untuk mem-back up Satgas Mafia Tanah Pusat.

Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

BACA JUGA  40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Nama Parpolnya
BACA JUGA  Sultan: Sistem Legislasi Indonesia Lemah dan Mudah Didikte

 

Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka dan masih proses penyidikan lebih lanjut, terang Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Semarang, Rabu (03/08/2022).

Selain itu, Direskrimum Polda Jateng juga mengatakan Satgas Mafia Tanah ini melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan dan semua yang terkontrol oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.

“Untuk saat ini ada lima target Satgas Mafia Tanah yang sudah berjalan. Sudah menetapkan tersangka, tinggal proses penyidikan yang masih berjalan,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.

BACA JUGA  Bupati Cup 2022, Dadang Supriatna: Bangkit Menuju Bandung Bedas Menyongsong Jabar Juara
BACA JUGA  Hendra Kurniawan di Pecat Tidak Hormat dari Polri

 

Petugas kepolisian sampai saat ini belum bersedia memberikan secara detail kelima kasus mafia tanah tersebut. Djuhandani hanya menyebutkan dari wilayah Semarang dan sekitarnya.

“Modusnya, tentu saja kalau mafia tanah yang kita ambil keterkaitan dengan surat-surat, seperti memalsukan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik dan ini yang kita kupas.

Tentu saja berkaitan dengan semua ini yang namanya mafia, tentu saja saling menutupi kejahatannya,” tutup Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini