Semarang, Radar BI | Satgas Mafia Tanah telah menetapkan sembilan tersangka terkait kejahatan tersebut. Saat ini, Satgas Mafia Tanah telah memiliki lima target dalam penanganan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Mafia Tanah ini merupakan kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dibentuknya di Jateng untuk mem-back up Satgas Mafia Tanah Pusat.
Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka dan masih proses penyidikan lebih lanjut, terang Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Semarang, Rabu (03/08/2022).
Selain itu, Direskrimum Polda Jateng juga mengatakan Satgas Mafia Tanah ini melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan dan semua yang terkontrol oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.
“Untuk saat ini ada lima target Satgas Mafia Tanah yang sudah berjalan. Sudah menetapkan tersangka, tinggal proses penyidikan yang masih berjalan,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.
Petugas kepolisian sampai saat ini belum bersedia memberikan secara detail kelima kasus mafia tanah tersebut. Djuhandani hanya menyebutkan dari wilayah Semarang dan sekitarnya.
“Modusnya, tentu saja kalau mafia tanah yang kita ambil keterkaitan dengan surat-surat, seperti memalsukan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik dan ini yang kita kupas.
Tentu saja berkaitan dengan semua ini yang namanya mafia, tentu saja saling menutupi kejahatannya,” tutup Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber: Divisi Humas Polri.