Beranda INFO POLRI Satgas Pangan: Jika Warga Temukan Penimbunan Minyak Goreng Silahkan Melapor

Satgas Pangan: Jika Warga Temukan Penimbunan Minyak Goreng Silahkan Melapor

0
374
Ilustrasi.
Radar BI, Jakarta | Wakasatgas Pangan terus melakukan pengecekan terhadap pendistribusian dan stok minyak goreng satu harga di pasaran dan diharapkan masyarakat yang menemukan adanya tindak penimbunan terhadap minyak goreng diminta untuk tak segan melapor.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.

“Silakan lapor ke Kepolisian setempat,” jelas Wakasatgas Pangan Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan kepada awak media pada hari, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Penggelapan Emas 7 Kgs
BACA JUGA  Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal: Siap Bersinergi Memajukan Negeri Tanah Melayu

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir. Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.

“Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton,” jelas Wakasatgas Pangan.

Harga pasaran minyak goreng juga dipastikan tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp.14 ribu per liternya. Kekosongan stok hingga antrian panjang berujung penimbunan juga nihil ditemukan sampai saat ini.

BACA JUGA  Soal Senioritas, Pengamat: Duet Ganjar - Prabowo Dinilai Bisa Tiru Jokowi-Ma'ruf Amin
BACA JUGA  Terkait Putusan PN Jakpus, Jokowi Tegaskan Pemerintah Kawal Tahapan Pemilu

“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami,” terang Wakasatgas Pangan.

Diketahui, Pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp. 14 ribu per liternya mulai pada hari Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

BACA JUGA  Satu Bulan Terakhir, Polda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja Kering
BACA JUGA  Kapolda Irjen. Pol. Teddy Minahasa Pimpin Sertijab Kabid Humas dan 7 Kapolres Sumbar

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini