Polda Sumbar Tangkap 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang

203
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu memperlihatkan bukti bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Sumbar, Radar BI | Polda Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh lima pelaku di Kota Padang, pada hari Kamis (09/06/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, kelima orang pelaku itu berinisial Y (berusia 60 tahun), E (berusia 50 tahun), RA (berusia 19 tahun), RJ (berusia 31 tahun) dan R (berusia 23 tahun) yang ditangkap pada hari Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA  Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Spresialis Pencurian Kotak Infaq Masjid
BACA JUGA  Dicekoki Miras, Gadis Belia Usia 16 Tahun Digilir Empat Orang Pria

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” terangnya Kabid Humas Polda Sumbar.

Menurut, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

BACA JUGA  Masa Kerja PPPK 2024 Dihentikan Sementara oleh Presiden Jokowi, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA  Janji Tinggal Janji, Warga Menilai Anggota Dewan Hanya Mendekati Masyarakat Saat Pemilihan Umum

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”katanya Kombes. Pol. Satake Bayu.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

BACA JUGA  Hendri Septa: Satu-satu Perusahaan Investasi Hampir 1 Miliar Pembangunan Jembatan di Padang
BACA JUGA  Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1 Kgs Pemilik 22 Tersangka

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar” tuturnya Kabid Humas Polda Sumbar.

1 KOMENTAR

  1. Pretty nice post. I just stumbled upon your blog and wanted to mention that I’ve really enjoyed surfing around your weblog posts. In any case I will be subscribing to your rss feed and I hope you write again very soon!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini