Jakarta, Radar BI | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus penipuan dengan modus love scamming. Mereka berhasil menyebabkan korbannya merugi hingga Rp 2,4 miliar.
“Pelaku dalam kasus penipuan ‘Love Scamming‘ ini ada dua, yang pertama CS merupakan WNI dan satu lagi adalah UT yang merupakan warga negara Nigeria,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada hari, Rabu (15/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban berinisial PC menjalin komunikasi dengan pelaku yang mengaku seorang perempuan tentara Amerika Serikat melalui media sosial.
“Pelaku ini kemudian mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan, namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodalkan uang 2 juta USD yang tersimpan di Syria,” tuturnya Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Komunikasi pelaku dan korban semakin intens hingga ke arah untuk berumah tangga. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang ke korban.
“Pelaku berkomunikasi dengan korban dan minta korban kirim sejumlah uang agar uang yang USD 2 juta bisa dikirim ke Indonesia. Setelah diterima uang itu, uang yang dikirim korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen,” tutur Kombes Zulpan.
Setelahnya, lanjut Kombes Zulpan, korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga mencapai jumlah Rp 2,4 miliar.
Namun, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan dalih uang tersebut telah tiba di Indonesia, namun tertahan oleh Bea Cukai.
“Jadi, pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut telah tiba di Indonesia. Namun disita Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen dan dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku yang diamankan bukan lah pelaku utama. Melainkan, hanya penampung uang yang dikirimkan korban.
“Yang kita tangkap 2 orang ini adalah pelaku yang menampung dananya di Indonesia, jadi dia yang buka rekening dan menampung dana tersebut,” beber Kombes Auliansyah.
Hingga kini, dia menyebut, pelaku utama yang belum dibeberkan identitasnya itu masih dalam pemburuan polisi.
“Tapi pelaku utama yang DM (direct message) Instagram pertama dan menggombal itu belum kita dapat, jadi masih kita lakukan investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sumber: Humas Polri.