Jabar, Radar BI | Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini.
Anas Urbaningrum dijemput ratusan dan sahabat para loyalisnya, menyalaminya dan menyapa sejumlah sahabat lamanya, seperti Gede Pasek Suardika maupun Saan Mustopa yang kini menjabat Ketua Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat.
Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jin biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Pantauan awak media, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin pada hari Selasa (11/4/2023) pukul 13.30 WIB. Ia terlihat mengenakan baju serba putih, peci hitam, dan tas ransel yang diduga merupakan pakaian selama mendekam di penjara.
Setelah keluar dari lapas, Anas Urbaningrum langsung menyampaikan pidato di hadapan ratusan loyalisnya yang sudah menunggu sejak pagi di Sukamiskin.
“Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa maupun yang di belakang wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika,” katanya.
Anas mengucapkan terima kasih kepada loyalisnya yang sudah setia menunggu kebebasannya dari Sukamiskin. Ia meyakini kehadiran mereka akan menambah spirit untuk Anas setelah bebas dari penjara.
“Saya terima kasih kehadiran Saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin buat saya bukan memposisikan pada tempat halaman hati saya, semuanya yang hadir maupun yang tidak hadir, semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dikutip dari detikNews. Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
“Menyatakan Terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali,” ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu, ada penerimaan lainnya. yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.