Anggota DPR RI Ir. H. Sumail Abdullah Kunker LRPPN BI Bayuwangi

158
LRPPN BI
Anggota Komisi V DPR-RI dari Partai Gerindra, Ir. H. Sumail Abdullah kunjungan kerja (Kunker) ke Lembaga Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika (LRPPN BI) Bhayangkara Banyuwangi pada hari, Minggu (06/06/2021) Siang.

Dalam arahannya, Sumail Abdullah mengatakan kalau implementasi penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan narkotika menggunakan hukuman penjara, pasti ada misuse dalam proses pemberian sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Pembuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mewajibkan pemerintah yakni Penegak Hukum dan Pengemban Fungsi Rehabilitasi untuk merehabilitasi siapa saja yang menjadi penyalah guna narkotika, meskipun menyalahgunaan narkotika dilarang secara pidana, ujarnya.

BACA JUGA  Tabrak Tumpukan Pasir Proyek, Pengendara Sepeda Motor Kritis

Lebih lanjut, Sumail Abdullah menyampaikan tujuan UU narkotika dengan gamblang menyatakan bahwa “menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu”.

Artinya penyalah guna narkotika dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi agar sembuh dan tidak menjadi penyalah guna lagi.

Politik hukum undang undang No 35 Tahun 2009, pasal 54 adalah setiap penyalahguna dan pecandu narkotika harus di rehabilitasi.

BACA JUGA  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Kedepan, DPR RI akan mendesak BNN, Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan, untuk menyelamatkan penyalah guna dan pecandu kedalam panti rehabilitasi, bukan penjara, jika penyalah guna atau pecandu di penjara maka yang terjadi adalah mereka keluar penjara akan menjadi bandar.

Karena Penegak hukum, baik Penyidik Kepolisian, Penyidik BNN, Jaksa Penuntut umum dan Hakim diberi kewenangan menempatkan penyalah guna kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL selama proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. (pasal 13 PP 25/2011).

Selamatkan anak bangsa yang menjadi pecandu dan penyalahguna dengan cara rehabilitasi bukan penjara, tuturnya.

BACA JUGA  Data Anak Usaha Diduga Bocor, Begini Tanggapan PT Jasa Marga Tollroad Operator

Selain itu, Ikhsan Ketua LRPPN BI Banyuwangi menjelaskan dengan telah di tetapkan LRPPN BI Banyuwangi sebagai IPWL beragreditasi B, mengharapkan adanya sinergitas dengan semua pemangku kepentingan agar setiap pecandu dan penyalah guna dilakukan rehabilitasi sejak mulai penyidikan, persidangan serta menjalani proses hukum di panti rehabilitasi, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini