Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu Asal Malaysia

Must Read
Banda Aceh, Radar BI | Bareskrim Polri, Polda Aceh bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 179 kilogram. Tindakan ini dilakukan oleh jaringan internasional Indonesia – Malaysia.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar menjelaskan dalam pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu 179 kgs tersebut jajaran kepolisian mengamankan satu orang pelaku berinisal F (berusia 31 tahun) warga Dusun Teupom Teungoh, Gampong Blang Balok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

BACA JUGA  Detinus Sani Desak Mendagri Segera Tunjuk Pj Bupati Intan Jaya, Tegaskan Pentingnya Prioritaskan Putra Asli Daerah

“Sabu sebanyak 179 kilogram ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Aceh. Modusnya, barang bukti ini dimasukkan melalui jalur laut menggunakan kapal,” tegas Jenderal Bintang Dua dalam keterangannya kepada awak media, pada hari Senin (10/10/2022).

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penangkapan itu atas informasi yang diterima tim Satgas NIC bahwa ada pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia, melalui Perairan Aceh.

BACA JUGA  Situasi Intan Jaya Mulai Kondusif, Yoakim Mujizau: Tidak Ada Pengungsi Pascakekerasan oleh OPM

“Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” jelas Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Senin (10/10/2022).

Pada kasus ini, Polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

BACA JUGA  Ayah Tega Membunuh Sadis Anak Kandung di Depok

“Polisi akan terus mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” papar Jenderal Bintang Satu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka