Bareskrim Polri Panggil Artis Sandy Tumiwa, Gali Laporan Terkait Wayang

86
Jakarta, Radar BI | Bareskrim Polri memanggil artis Sandy Tumiwa untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor dijadwalkan siang ini.

“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu (9/3/2022) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA  Tinjau Sat Binmas Polres Binjai, Iptu Tri Eko: Siskamling Bergam Jadi Percontohan Link.13 Kelurahan Bergam Binjai
BACA JUGA  Prabowo: Kita Akan Berjuang Nanti di Pemilu

Gatot menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interview berita acara wawancara sebagai pelapor. Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

“Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum),” ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

BACA JUGA  Polri Buru Kurir Pengantar Uang Suap ke Wasit Liga 2
BACA JUGA  Rotasi Jabatan, Kapolri Tunjuk Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Handoko Jadi Kabag Penum Divisi Humas Polri

Ahmad menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA  Resmikan Jalan Bypass Balige, Kapolda Dampingi Kunker Presiden RI di Sumatera Utara
BACA JUGA  Pelantikan Pengurus LPM Parak Laweh, Berikut Pesan Irwan Basir

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini