Dapatkan 2 Alat Bukti, Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka

132
Polda Jabar akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Radar BI, Bandung | Polda Jabar akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes. Pol. Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” tegas Kombes. Pol. Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.

BACA JUGA  Kabareskrim Polri Ingatkan Jajaran: Jangan Kita Bermasalah Gara-gara Masalah Orang
BACA JUGA  Kisruh Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Bernyanyi Kejarlah Selingkuhanmu, Aku Sudah Punya yang Baru dan Lebih Hebat dari Kamu

Tidak cuma Habib Bahar Bin Smith, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith maupun tersangka TR.

“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.

BACA JUGA  Partai Gelora Deklarasi 2 September Dukung Prabowo Subianto
BACA JUGA  Tidak Terima Caci Maki, Darul Nyaris Gorok Leher Pamannya Sendiri

Dia menyebutkan Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Bahar bin Smith sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Dia menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.

“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” kata Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

BACA JUGA  Transisi Energi Jadi Prioritas Pemerintah Indonesia ke Depan
BACA JUGA  Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa Hingga Hamil oleh Majikannya

Ketika itu, Habib Bahar sempat menyampaikan jika dirinya langsung ditahan seusai diperiksa maka hal itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini telah mati.

“Saya ingin menyampaikan andaikan jika saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara. Saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat. Sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali,” kata dia.

Dia lantas mengingatkan kepada pengikutnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Sebab, dia juga mengklaim rela mati untuk itu.

BACA JUGA  Sat Tahti Polres Majalengka Terima Kunjungan Supervisi Dit Tahti Polda Jabar
BACA JUGA  Kisruh Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Bernyanyi Kejarlah Selingkuhanmu, Aku Sudah Punya yang Baru dan Lebih Hebat dari Kamu

“Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia Demi agama demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka,” ujarnya.

“Ingat itu yah, andaikan saya ditahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati,” pungkas Habib Bahar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini