Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

Denny Indrayana Tidak Ada Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup

Must Read
Jakarta, Radar BI | Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya buka suara terkait pernyataannya yang mengaku mendengar informasi dari sumbernya bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup.

Denny Indrayana memberi penjelasan langsung dari Melbourne, Australia. Saya sedang di Portalington, Melbourne, Australia. Sekarang dingin, angin, dan waktunya bagus untuk memancing,” kata Denny Indrayana dikutip dari detikcom, Senin (29/5/2023).

Denny Indrayana lalu membahas terkait cuitannya yang beberapa hari ini ramai direspons oleh berbagai pihak, termasuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia pun memberi penjelasan atas cuitannya itu.

BACA JUGA  Truk Tronton Meledak Tertabrak Kereta Api Brantas di Semarang

Saya mengamati perkembangan berita di Tanah Air, setelah kemarin saya mentweet ada informasi bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali.

Dan informasi itu direspons oleh berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Prof Muhammad Mahfud Md, ucapnya.
.
Denny menegaskan dirinya sengaja melepas rumor itu agar keputusan MK ini menjadi perhatian publik. Dia juga menyebut itu sebagai bentuk transparansi, advokasi, dan pengawalan terhadap putusan MK.

“Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

BACA JUGA  Pastikan WNI, Polri Tegaskan Tersangka Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

Selain itu, Denny juga mengungkap keadilan di Tanah Air tidak akan terwujud jika persoalan tidak menjadi viral. Dia menyebut MK juga akan melanggar prinsip dasar open legal policy jika pada akhirnya nanti memutuskan pemilu digelar dengan sistem tertutup.

Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media.

Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK, jelasnya.

BACA JUGA  Bukber Bersama Alumni 1992 SMPN 12 Padang, Firman Wanipin: Momentum Pererat Silahturahmi

“Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini diubah.

Maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput,” lanjutnya.

BACA JUGA  Rang Koto Berduka, Irwan Basir: Maka Jadikanlah Kematian Ini Suatu Pelajaran Bagi Kita

Atas dasar itu lah, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemptif atas putusan MK. Dia mengaku khawatir MK dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024.

“Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK. Dia menyebut MK saat ini berpotensi diganggu oleh kepentingan politik.

“Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ada dasar hukum yang kokoh di sana.

BACA JUGA  PDIP Putuskan Tutup Buku Terkait Keanggotaan Bobby dan Gibran Sebagai Kader

Pada saat dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR.

Maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi yang akan melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang,” tegasnya.

Maka langkah yang tidak ada yuridis konstitusional itu menunjukkan ada kepentingan-kepentingan politik yang menginfiltrasi kepada MK.

BACA JUGA  Rotasi Pejabat Polri, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto di Mutasi Kabid Humas Polda Bali

Karena itu kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen, tutur dia.

Pernyataan Denny Indrayana sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Dari mana informasi itu didapat Denny?

Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

BACA JUGA  Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Dalam Aksi Tawuran di Cipondoh

Mahfud Tegaskan Belum Ada Putusan
Sementara itu, Mahfud Md mengatakan dirinya sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok.

Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri.

Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada, ujar Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.

“Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup,” kata dia.

BACA JUGA  Truk Tronton Meledak Tertabrak Kereta Api Brantas di Semarang

Sumber: Detikcom.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka