Pura Pesan Es Teh, 2 Pemuda Gasak Tas Pemilik Warung di Ngadirejo

119
Polsek Ngadirejo berhasil mengamankan pria (DS) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Radar BI, Temanggung | Polsek Ngadirejo berhasil mengamankan pria (DS) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tas pemilik warungbersama rekannya di daerah Ngadirejo.

Kapolsek Ngadirejo AKP Iswandi kepada awak media mengatakan, tindakan pencurian tas pemilik warung ini terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 pukul 11.00 WIB.

Awalnya korban (RS) berjualan Rokok, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal lalu memesan minuman Es Teh, karena kebetulan es batu di warung habis, korban (RS) pulang untuk mengambil Es Batu jarak Rumah dengan warung sekitar 10 meter.

BACA JUGA  RSUD Kabupaten Bekasi Raih Predikat SMSI AWARD 2022 Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Kategori Sangat Baik
BACA JUGA  Kasus Remaja Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Jakarta Barat Naik Tahap Penyidikan

“Setelah korban (RS) kembali ke Warung, dua orang tidak dikenal sudah tidak ada. Korban (RS) mengecek lemari warung yang masih tertutup mendapati Handphone Merk Xiaomi, Tas dan dompet berisi uang tunai telah hilang,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, Kapolsek menambahkan bahwa korban sempat memberitahukan kepada saksi (AS) bahwa tas yang berisi uang, handphone dan surat-surat hilang dan diambil oleh dua orang yang mengendarai Yamaha NMAX warna Putih yang merupakan pelanggan warung korban namun tidak jadi membelinya.

Kemudian dirinya menggunakan sepeda motor mencari orang yang mengambil tas korban (RS), pada saat sampai di Jalan Lingkar Ngadirejo yaitu sekitar pukul 11.10 WIB.

BACA JUGA  Geger, Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar
BACA JUGA  Polda Jabar Resmi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Saksi (AS) melihat ada dua orang yang dicurigai sedang duduk-duduk di depan toko yang kosong selanjutnya mendekat kedua orang tersebut dan melihat dari kedua orang tersebut sedang membuka tas milik korban (RS).

“Saksi (AS) mengamankan satu orang tersangka. Rekannya melarikan diri dengan membawa handphone milik korban (RS).

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Ngadirejo dan sekarang pelaku masih dalam pengembangan.

Atas kejadian tersebut korban (RS) mengalami kerugian sebesar Rp 2.790.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA  Dukung Program Vaksinasi Nasional, Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Universitas Syiah Kuala
BACA JUGA  Vladimir Putin Janji Kirim Biji-bijian dan Pupuk Gratis ke Negara Kurang Mampu

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (DS) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Iswandi.

Sumber: Humas Polres Temanggung Polda Jateng.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini