Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kota Jambi

116
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP. M Santoso.
Radar BI, Jambi | Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP. M Santoso mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patoli siber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dari hasil patroli siber, kita menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online,” kata Santoso didampingi Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah P, S.I.K Kamis (30/12/2021).

Santoso mengatakan, VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi. Saat itu, VVP tengah menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang.

BACA JUGA  Luka Tusuk, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Kota Depok
BACA JUGA  Polda Jateng Cegah Hoax Guna Tercipta Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024

“Saat itu kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar,” sebut Santoso.

Lebih lanjut, Santoso mengatakan dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir.

Setidaknya, sudah lima perempuan yang diperdagangkan VVP kepada laki-laki hidung belang. “Diantaranya ada mahasiswi. Dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi,” kata Santoso.

BACA JUGA  Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antar Pulau
BACA JUGA  Ada 6 Manfaat Daun Pakis Bagi Kesehatan Tubuh

Mantan Kapolres Batanghari itu memambahkan, untuk satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua oleh VVP bersama perempuan yang diperdagangkannya.

Ditanya apakah ada kaitannya kasus VVP dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi, Santoso belum bisa memastikannya. “Masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini