Beranda INFO POLRI Eks Caleg Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua

Eks Caleg Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua

0
396
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Radar BI, Jakarta | Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

BACA JUGA  29 Meninggal Dunia, Polda Jabar: Rem Blong Penyebab Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Sumedang
BACA JUGA  Peduli Dengan Warganya, Bupati Eka Putra Berikan Bantuan Perbaikan Rumah dan Biaya Pengobatan

Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

Diketahui, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘. Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan.

BACA JUGA  SMA Negeri 16 Padang Sosialisasikan SPMB 2026/2027, Tegaskan Penerimaan Murid Baru Transparan dan Berkeadilan
BACA JUGA  Imigrasi Gerebek Prostitusi Online Kelas Premium: Dua WNA Uzbekistan Dipulangkan

Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri, kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan.

BACA JUGA  Temuan BPK RI Rp.150 Miliar Dana Covid-19 Sumbar, Novia Hertini: Bantah Tudingan Terkait Penyedia Hand Sanitaizer
BACA JUGA  Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujarnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini