Jakarta, Radar BI | Panitia Kerja RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di DPR telah menyepakati ibu kota untuk tiga provinsi baru di Papua.
Ketiga ibu kota itu adalah Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah, serta Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan.
“Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam RUU pembentukan daerah provinsi di Papua,” kata Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari (28/6/2022).
DPR telah menyepakati wilayah cakupan Ibu Kota 3 Provinsi Baru Papua: Merauke, Nabire dan Jayawijaya, Berikut Ini Nama Kabupaten:
1. Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota: Merauke
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
– Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago), ibu kota: Timika
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Deyiai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Puncak
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Nabire
3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago), ibu kota: Wamena
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Memberamo Tengah
– Kabupaten Nduga
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Yalimo
Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah hingga akhirnya Nabire yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa perbedaan pandangan itu tampak dari pendapat bupati di delapan kabupaten Papua Tengah.
Dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, menurutnya, enam di antaranya sepakat Nabire menjadi ibu kota, tetapi terdapat dua kabupaten yang memilih Mimika.
“Ada sebagian yang mendukung Nabire, itu didukung oleh enam bupati dari delapan itu,”Kemudian Mimika didukung enam bupati. Nah waktu itu kami sampaikan, kami sudah putuskan di Nabire dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Doli menjelaskan bahwa Nabire jadi ibu kota Papua tengah dengan pertimbangan untuk pemerataan pembangunan.
“Pertama, ini kan pemekaran ini tujuannya untuk pemerataan pembangunan. Nah Mimika dengan kota Timikanya itu kan sudah menjadi kota yang cukup maju, bukan hanya kota yang dikenal di Indonesia, tetapi di dunia internasional,” ucapnya.
“Jadi kalau misal kita tarik (ibu kota) lagi di situ (Mimika), berarti kan daerah lain ya tidak tercapai aspek pemeratannya,” kata dia.
Dikutip dari Website dpr.go.id, dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan hasil rapat kerja seluruh fraksi-fraksi di DPR RI, bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI yang secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan Tiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan.
Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua.
Dengan memperhatikan aspek politik, administrative, hukum, kesatuan social budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua, ujar Doli dalam laporan yang dibacakannya di rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta pada hari, Kamis (30/6/2022).
Sebelum mengakhiri laporannya, Doli berharap kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
Dan pada akhirnya pihaknya berharap Paripurna DPR RI dapat menyetujui dan mengesahkan ketiga RUU tersebut, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menjadi UU.
Usai laporan Komisi II DPR RI tersebut, Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna saat itu meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir di rapat Paripurna DPR RI baik secara langsung ataupun secara Virtual di ruang rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco, yang disusul teriakan kata “setuju” dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna DPR RI saat itu.
Sebagai informasi, dalam proses penyusunan ketiga RUU Pembentukan Provinsi tersebut juga ditetapkan ibukota dari masing-masing Provinsi, yakni Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya wijaya.