Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai hingga Rp12 miliar, sertifikat tanah dan kebun sawit, serta emas batangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut ditemukan di kediaman seorang produser film berinisial AW, yang diketahui bernama Agung Winarno.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Syarief menjelaskan bahwa penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
“Kurang lebih sekitar Rp11 hingga Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Syarief.
Selain uang, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen penting berupa sertifikat tanah dan kebun sawit, serta logam mulia dalam bentuk emas batangan. Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyamaran hasil tindak pidana.
“Disita juga emas batangan dan berbagai sertifikat, termasuk sertifikat kebun sawit dan tanah lainnya,” tambahnya.
Keterkaitan dengan Proyek Film
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan adanya hubungan antara Zarof Ricar dan Agung Winarno. Keduanya diketahui saling mengenal dan pernah terlibat dalam proyek produksi film berjudul Sang Pengadil.
Film tersebut mengangkat kisah perjuangan seorang hakim muda yang berusaha keluar dari bayang-bayang korupsi, sekaligus menghadapi trauma masa lalu akibat kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim.
Menurut Syarief, komunikasi antara keduanya berlangsung intens sejak proyek tersebut berjalan.
“Pada saat proyek itu, mereka sudah intens berkomunikasi,” jelasnya.
Penitipan Aset untuk Disamarkan
Lebih lanjut diungkapkan, pada tahun 2025, Zarof Ricar diduga mulai menitipkan sejumlah aset kepada Agung Winarno. Aset tersebut meliputi sertifikat tanah, deposito, uang tunai, hingga emas batangan.
Penyerahan aset dilakukan dengan cara diantar langsung ke kantor milik Agung.
“AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, yang kemudian diantar ke kantor milik AW,” ungkap Syarief.
Penyidik menduga kuat bahwa penitipan tersebut merupakan bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Bahkan, Agung Winarno disebut telah mengetahui sejak awal bahwa aset yang dititipkan tersebut memiliki indikasi kuat berasal dari praktik suap yang melibatkan Zarof Ricar.
“Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” tegas Syarief.
Proses Hukum Berlanjut
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara serta pembuktian unsur tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang di lingkungan lembaga peradilan.


