Kementerian Agama Resmi Cabut Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang

0
171
Situasi depan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang.
Jakarta, Radar BI | Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Provinsi Jawa Timur pada hari, Kamis (7/7/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta.

BACA JUGA  Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antar Pulau
BACA JUGA  Pemkot Pasuruan Pecat Lima ASN, Termasuk Terpidana Korupsi SDN Gentong

Waryono mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (berusia 42 tahun) alias Bechi merupakan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan, tuturnya.

Lebih lanjut, Waryono juga mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

BACA JUGA  Hafidz Qur'an Bisa Jadi Bintara Polri, Asisten Kapolri Bidang SDM: Ada 3 Jalur Khusus
BACA JUGA  Paparan Program dan Keberhasilan Hendri Septa dalam Membangun Kota Padang

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terangnya.

Selain itu, Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” katanya.

BACA JUGA  Bawa Uang Rp.100 Juta Pakai Motor, Seorang Ibu-ibu Dirampok di Tangerang
BACA JUGA  Kepedulian Sosial DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Bantu Warga Lubuk Kilangan Tertimpa Musibah Kebakaran

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah, Bechi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

Hari ini, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap Bechi yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini dilakukan setelah polisi cukup lama menangani kasus ini.

Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat Bechi berada.

BACA JUGA  Kadisdik Batu Bara, Ilyas: Lakukan Setiap Saat Validasi, Jangan Tunggu Esok
BACA JUGA  Bawa Uang Rp.100 Juta Pakai Motor, Seorang Ibu-ibu Dirampok di Tangerang

Hingga Kamis sore, polisi belum berhasil menangkap tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (berusia 42 tahun). Pasukan bersenjata lengkap merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB.

Aparat menyisir tempat persembunyian Bechi dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren. Polisi memeriksa semua kamar, makam, bahkan hingga ke toilet. (Rzr/Pmg/Dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini