Beranda INFO POLRI Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

0
481
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Jakarta, Radar BI | Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” jelasnya Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA  Program Jumat Curhat, Polda Bali Datangi Kantor Desa Sidakarya
BACA JUGA  274 Pelaku Premanisme Diamankan, 32 Jadi Tersangka

 

Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, Dirregident Korlantas Polri tersebut menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

BACA JUGA  2 Pria Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polresta Padang
BACA JUGA  Relawan Jitu Pasna Angkatan IV Diajarkan Cara Buat Infografis Bencana

 

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” jelas Dirregident Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” jelasnya.

BACA JUGA  Kantor Pinjol Ilegal di Kapuk Digrebek Polda Metro Jaya, Berikut Ini 14 Aplikasinya
BACA JUGA  Ditlantas Polda Aceh Berikan Test Antigen Gratis Bagi Penumpang Bus

 

Brigjen. Pol. Yusri Yunus juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri. Hal tersebut bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus. “Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” jelasnya.

Dirregident Korlantas Polri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

BACA JUGA  Momen Pengawal Panglima TNI Ancam Sikat Jurnalis Usai Tanya Penyerangan Polres Tarakan
BACA JUGA  Kantor Pinjol Ilegal di Kapuk Digrebek Polda Metro Jaya, Berikut Ini 14 Aplikasinya

 

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” jelasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini