Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri di Kasus Penembakan Brigadir J

135
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Jakarta, Radar BI | Pengacara Bharada E buka suara soal alasan mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka memutuskan tidak lagi membela kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, ujarnya Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, pada hari Sabtu (6/08/2022).

BACA JUGA  Pengabdian Luar Biasa, Kapolda Jambi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama
BACA JUGA  Bos Rental Mobil Tewas Dihajar Massa

 

Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kami pun mendatangi Bareskrim Polri pada hari Sabtu, (6/08/2022). Untuk menyampaikan pengunduruan dirinya dan rekan-rekan tim kuasa hukum Bharada E.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya.

BACA JUGA  Larangan Mudik Lebaran, Polda Banten Siapkan 16 Posko Check Point dan Posko Penyekatan
BACA JUGA  2 Tahun DPO, Pencurian 10 Ton Minyak Mentah Milik Pertamina Ditangkap Polisi

 

Bharada E
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan. Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum.

BACA JUGA  5 Tanda Paru-paru Bermasalah yang Perlu Diwaspadai
BACA JUGA  Kapolri Minta Vaksinasi Booster Untuk Lansia Betul-betul Dimaksimalkan

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan, tutur Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua, ucap Andi Rian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini