Radar Berita Indonesia | Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut pada Senin, 3 Maret 2025. Presiden Prabowo menekankan pentingnya mencari solusi agar para pekerja yang terdampak dapat kembali bekerja.
Dikutip dari CNBC, Bapak Presiden Prabowo berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terharap permasalahan yang menimpa PT Sritex, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan pers, usai rapat.
Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Nurma Sadiqin, menjelaskan skema yang dijalankan untuk melakukan penyelamatan sementara pekerja Sritex, dengan membuka opsi penyewaan peralatan berat perusahaan.
Menurutnya langkah ini dilakukan untuk menjaga nilai aset perusahaan agar tidak mengalami penurunan, dan meningkatkan harta perusahaan yang pailit. Selain itu investor penyewa ini akan melakukan penyerapan tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK.
“Kita sudah dalam proses komunikasi, dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ucap Nurma.
Meski Nurma juga belum bisa membeberkan berapa jumlah karyawan yang akan diserap dengan skema ini.
Namun menurut Nurma, opsi penyewaan alat berat ini merupakan hal yang sementara, yang termasuk dalam proses pemberesan aset yang akan dilelang.

“Kan dalam proses pemberesan ini kita akan lelang jadi sebelum dilelang, supaya mesin ini tidak mati dan meningkatkan harta pailit kita sewakan terlebih dahulu. Sampai nanti proses lelang itu akan beralih ke pemilik selanjutnya,” kata Nurma.
Begitu juga dengan nasib karyawan yang akan direkrut dalam proses itu juga bisa hanya bersifat sementara. Kemudian nasib para karyawan itu akan ditentukan oleh investor sebagai pemenang lelang.
“Ia betul sementara saja, karena itu nanti akan dilanjutkan oleh pemenang lelang berikutnya. Pemilik yang baru sebelumnya akhirnya dimiliki pemilik baru,” katanya.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, juga sudah mengungkapkan keinginan pekerja yang ter-PHK kembali dipekerjakan dengan skema ini. Ia juga sudah mendapatkan kepastian bahwa investor baru itu akan diputuskan dalam kurun waktu 2 minggu mendatang.
“Kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam 2 minggu ke depan. Harapkan kami seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex,” kata Slamet.
Ia berniat langsung mengabarkan berita ini kepada para pekerja yang terdampak putusan pailit perusahaan tekstil ini.
Lebih lanjut, Mensesneg juga menjelaskan setidaknya dengan adanya opsi ini pemerintah berharap semua pekerja yang selama ini menjadi bagian dari Sritex dan anak usahanya bisa kembali direkrut.
“Kurang lebih ada di 8.000 sekian karyawan untuk bisa kembali bekerja dengan skema baru, tapi kita berharap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil,” jelas Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam 2 minggu ke depan pekerja eks Sritex dapat dipekerjakan kembali. Menurutnya ini akan memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, Kemenaker juga terus mengawal hak-hak pekerja Sritex Group maupun kompensasi PHK dan hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. Juga agar pekerja mendapatkan manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerja.
“Sehingga diharapkan JHT, JKP tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tutup Yassierli.