Sumbar, Radar BI | Sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin atas penggunaan karya foto Iggoy El Fitra oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Padang untuk konten sosial media tanpa izin.
Dalam hal ini, Wali Kota Padang Hendri Septa, B.Bus., MIB mengundang Iggoy El Fitra ke kediaman resminya yang berada di Jalan Ahmad Yani No.11 Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu (27/7/2022).
“Saya sengaja mengundang Iggoy El Fitra untuk menyelesaikan masalah ini, sebagai bentuk tanggungjawab. Sekaligus upaya bersama menyadari pentingnya menghargai karya cipta atau hak cipta,” ucap Hendri Septa.
Selain itu, Hendri Septa mengatakan ketika masalah ini muncul ke permukaan, ia sudah menegur kepala dinas dan juga menyampaikan ke seluruh kepala dinas atau OPD agar ke depannya untuk lebih sadar hak cipta.
“Saya menghormati para pekerja kreatif. Karena itu, di hadapan Iggoy. Saya sebagai wali kota sengaja hadir, juga Sekda serta kepala dinas. Ini artinya, saya atau Pemko serius menghormati hak cipta, dan semoga tidak akan terulang lagi,” tuturnya.
“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kota Padang, juga menyampaikan permohonan maaf kepada Iggoy, dan siap bertanggung jawab atas keteledoran tersebut,” pungkas Wako Hendri Septa didampingi Sekdako Padang Andree Algamar, Kadis Pariwisata Eri Sendjaya dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.
Sebagai fotografer, Iggoy mengatakan, kehadirannya memenuhi undangan Wali Kota, selain untuk berdialog guna menyelesaikan masalah.
Sekaligus untuk mengedukasi agar pemerintah dan masyarakat, menyadari bahwa tidak bisa sembarangan memakai foto seseorang atau karya orang lain tanpa izin. Apalagi untuk tujuan komersil.
Dalam dialog tersebut, selain permintaan maaf, Pemko Padang menyetujui pembayaran sebagai kompensasi atas telah dipakainya karya fotografer dari Iggoy El Fitra.
Hal utama dalam pertemuan tersebut kata Hendri, bagaimana kita bersama-sama mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya perlindungan atau penghormatan terhadap hak cipta.
Sumber: Mul/Prokopim Pdg.