Jakarta, Radar BI | Dalam rangka mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air, pemerintah meluncurkan program insentif bagi KBLBB untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi yang berlaku mulai pada hari, Senin (20/03/2023).
Sementara untuk insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai roda empat termasuk bus akan diumumkan pada April mendatang.
Terkait insentif yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta Per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun,” terang Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/03).
Adapun penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik. Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.
Dalam hal ini, Menkeu menyebut bahwa insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun.
Pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.
“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” ungkapnya.
Mengenai hal ini, Menkeu mengatakan telah menyampaikan kepada DPR pada tanggal 17 Maret dan finalisasi dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif PPN untuk mobil dan bus listrik tersebut sedang dalam proses harmonisasi. (feb/hpy)
Sember: Humas Kemenkeu.